Berantas Peredaran Narkoba, Ratusan Personel Razia Kampung Madani Batam

Tim gabungan BNNP, Polda Kepri, Satpol PP memeriksa satu rumah liar dalam razia gabungan narkoba di Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, Kepri, Jumat, 7 November 2025. ANTARA/Laily Rahmawaty

Berantas Peredaran Narkoba, Ratusan Personel Razia Kampung Madani Batam

Antara • 7 November 2025 11:08

Batam: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) bersama 300 personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan razia di Kampung Madani, Kota Batam. Razia dilakukan pada Jumat, 7 November 2025. 

Tim gabungan terbagi dalam tiga grup besar. Mereka dikerahkan ke Kampung Madani melakukan razia melalui tiga arah masuk ke kampung yang kerap terjadi tindak pidana narkoba.

Personel gabungan tersebut terdiri dari BNNP Kepri, BNN Kota Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri, dan Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan (Dipam) BP Batam. TNI dari tiga matra dan Denpom juga ikut terlibat. 

Tim tersebut mulai bergerak dari pukul 08.00 WIB. Mereka masuk dari tiga arah pintu masuk, yakni dari Kantor Kelurahan Muka Kuning, pintu pos pengamanan Kampung Madani, dan pintu Rusun Mukakuning.


Ilustrasi narkoba. Medcom.id


Personel menyasar rumah-rumah yang terindikasi ada tindak pidana narkoba, seperti penyalahgunaan, peredaran gelap, dan jual beli. Lalu, membawa sejumlah penghuni untuk dilalukan tes urine.

Hingga pukul 09.22 WIB, lebih dari 40 penghuni di Kampung Madani dites urine. Seluruhnya dikumpulkan di depan Mushola Ar Rahman.

"Kurang lebih 300 personel gabungan yang terlibat dalam razia kali ini," kata Kasi Intelijen BNNP Kepri, Kompol Tafsirudin.

Kampung Madani sebelumnya dikenal dengan Kampung Aceh. Kampung ini berada di Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, tempat marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pada 16 November 2024, Polda Kepri bersama aparat penegak hukum lainnya (BNN, Kejaksaan, TNI) dan Pemerintah Provinsi Kepri meresmikan Kampung Madani. Peresmian kampung ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

Sejak diresmikan, setiap ditemukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kampung Madani, jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang, Pemerintah Kota Batam melakukan penindakan guna mendukung komitmen tersebut. Tindakan yang dilakukan dengan merobohkan hunian liar yang terdapat tindak pidana narkoba.

Hingga Juli 2025, tercatat sudah empat kali dilakukan pembongkaran rumah liar tempat narkoba di Kampung Madani. Rinciannya, pada 17 Januari 2025 sebanyak satu unit, pada 19 Februari 2025 sebanyak satu unit, dan pada 16 April 2025 sebanyak dua unit, serta 9 Juli 2025 sebanyak dua unit.

Sebelumnya juga pernah dilakukan penertiban pada 19 November 2024 atau tiga hari setelah peresmian Kampung Madani. Tujuh bangunan ruli dirobohkan, kemudian pada 2 Desember 2024 sebanyak dua ruli dan satu kamar kos.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)