Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Tri Subarkah • 10 July 2025 18:46
Jakarta: Penetapan kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup. Kejagung tidak boleh puas untuk membongkar mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahakamah Agung (MA) tersebut.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mengatakan status tersangka ketiga kalinya terhadap Zarof tidak mengejutkan. Sebaliknya, itu semakin mengonfirmasi ada banyak perkara yang diurus Zarof di lingkungan MA.
Baginya, bisnis kotor pengurusan perkara di MA tidak mungkin hanya dilakukan satu orang, tapi melibatkan persekongkolan banyak orang. Penyidik didorong untuk mengejar pihak lain dalam pengurusan perkara di MA.
"Yang menjadi tugas dari penyidik sebenarnya adalah bagaimana menyasar perkara-perkara yang melibatkan tidak hanya Zarof, tapi juga mafia yang menjalankan bisnis perkara di dalam MA," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis, 10 Juli 2025.
Baca Juga:
Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Kini Terkait Suap Perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta |