Kejagung Diminta tak Puas Berhenti di Zarof Ricar

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Diminta tak Puas Berhenti di Zarof Ricar

Tri Subarkah • 10 July 2025 18:46

Jakarta: Penetapan kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup. Kejagung tidak boleh puas untuk membongkar mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahakamah Agung (MA) tersebut.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mengatakan status tersangka ketiga kalinya terhadap Zarof tidak mengejutkan. Sebaliknya, itu semakin mengonfirmasi ada banyak perkara yang diurus Zarof di lingkungan MA.

Baginya, bisnis kotor pengurusan perkara di MA tidak mungkin hanya dilakukan satu orang, tapi melibatkan persekongkolan banyak orang. Penyidik didorong untuk mengejar pihak lain dalam pengurusan perkara di MA.

"Yang menjadi tugas dari penyidik sebenarnya adalah bagaimana menyasar perkara-perkara yang melibatkan tidak hanya Zarof, tapi juga mafia yang menjalankan bisnis perkara di dalam MA," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis, 10 Juli 2025.
 

Baca Juga: 

Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Kini Terkait Suap Perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta


Menurut dia, ini justru pekerjaan rumah yang harus dibongkar penyidik untuk memastikan bisnis perkara ini mesti dipotong dalam internal MA. Di sisi lain, dia meyakini proses hukum terhadap Zarof dengan status tersangka yang ketiga kali ini menjadi upaya bagi Kejagung untuk menjawab asal-usul uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita pertama kali oleh penyidik.

Herdiansyah meyakini harta tersebut tak hanya berasal dari satu atau dua perkara yang diurus Zarof. Dia mendorong penyidik Jampidsus untuk memaksimalkan penyidikan TPPU yang sudah diterapkan kepada Zarof.

"Harta itu dikumpulkan, ditumpuk dari berbagai bisnis perkara oleh Zarof. Nah, untuk memastikan dari mana asal-usul uang itu, sebenarnya pola sederhana yang mesti diterapkan sebagaimana yang sering dilakukan aparat penegak hukum adalah follow the money," ujar Herdiansyah.

Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta da MA selama 2023-2025 pada Kamis, 10 Juli 2025. Ini merupakan status tersangka ketiga yang diterimanya setelah kasus serupa terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)