Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 30 June 2025 15:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pencegahan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Harli mengatakan pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap Nadiem. Ada tiga orang lain yang sudah diterbitkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
Pencegahan Nadiem juga dilakukan karena penyidik melihat sikap eks staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan. Saksi itu tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik karena berada di luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui, ada salah seorang yang juga dibutuhkan keterangannya, masih berada di luar yurisdiksi kita. Saya kira itu sangat memengaruhi,” ucap Harli.
Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencegah Nadiem Makarim. Namun, Kejaung belum bisa memaparkan peran Nadiem dalam perkara rasuah ini.
"Sejauh mana urgensi keterangan-keterangan itu, saya kira bisa menjadi bagian wilayah dari penyidikan,” terang Harli.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri |