Polri Gagalkan Peredaran 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Pengendali hingga Kurir Ditangkap

Ilustrasi. Medcom

Polri Gagalkan Peredaran 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Pengendali hingga Kurir Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 11 August 2025 19:11

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg jaringan Malaysia. Sebanyak empat tersangka yang berperan sebagai pengendali hingga kurir ditangkap.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai di dua lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan pukul 17.25 WIB, Sabtu, 9 Agustus 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Warung Miso Ayam Spesifik Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Riau. Lokasi kedua berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 185, Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.

"Pada akhir bulan Juli tim mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Karimun-Pekanbaru," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025.

Pada 4 Agustus 2025, tim melakukan penyelidikan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru untuk menindaklanjuti informasi yang diterima. Sekitar pukul 13.45 WIB, Sabtu, 9 Agustus 2025, tim gabungan memantau target yang sudah diikuti dari Karimun menuju Pekanbaru.

Target bernama Riduan, 31, bersama Rahmat Dani, 20, bertemu dengan seorang laki-laki di Warung Miso Ayam Spesifik Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau. Mereka kedapatan menyerahkan tas ransel berwarna abu-abu.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim menangkap tiga tersangka. Dengan masing-masing bernama Ade Saputra, 30; Riduan 31; dan Rahmat Dani, 20, di Warung Miso Ayam Spesifik Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas warna abu. Sabu itu dikemas dalam enam bungkus plastik berukuran besar dan lima bungkus berukuran kecil. Ketiga tersangka langsung diinterogasi.

"Hasil interogasi, tersangka Ade Saputra diperintah oleh Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk berangkat dari Jakarta tanggal 1 Agustus 2025 mengambil narkotika jenis sabu ke Pekanbaru menggunakan pesawat Batik Air," ungkap Eko.

Baca Juga: 

Polri Gagalkan Peredaran 80 Kg Sabu di Pare-Pare, 2 Kurir Ditangkap

Narkotika akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat serta dijanjikan upah oleh Ncek (DPO) sebanyak Rp80 juta di luar akomodasi selama di Pekanbaru. Sementara itu, tersangka Riduan dan Rahmat Dani mengaku diperintah oleh tersangka Amar, 45 untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tanjung Balai Karimun.

Kemudian, dibawa ke Pakanbaru untuk diserahkan kepada tersangka Ade Saputra. Riduan dan Rahmat baru diberi upah sebesar Rp5 juta secara tunai oleh Amar.

Sekitar pukul 17.25 WIB, Sabtu, 9 Agustus 2025, tim menangkap tersangka Amar selaku pengendali kurir di Jalan Jend. Sudirman No. 185, Sukaramai, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau. Kepada polisi, Amar mengaku diperintahkan oleh tersangka Ilham (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu ke penjemput/kurir bos Unggul alias Ncek (DPO) yang sudah tiba di Pekanbaru.

"Upah yang sudah diterima sebanyak Rp180 juta," beber Eko.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita enam bungkus besar narkotika jenis sabu dilakban warna coklat. Kemudian, lima bungkus kecil narkotika jenis sabu dilakban warna coklat, dan lima unit alat komunikasi (HP).

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, serta menuntaskan penyidikan perkara," ujar Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)