Ridwan Kamil bakal Bawa Hasil Tes DNA ke Pengadilan

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Metro TV/Siti

Ridwan Kamil bakal Bawa Hasil Tes DNA ke Pengadilan

Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 16:45

Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana, dan anaknya berinisial CA, selesai tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta. Hasil tes DNA itu akan dibawa ke pengadilan.

"Jadi semua sudah clear, kami harapkan semua juga kepada media dan publik, dengan adanya pengambilan tes DNA ini nanti ke depan, hasilnya seperti apa, ya konflik sudah berakhir. Tidak ada lagi masalah di kemudian hari, karena nanti tes DNA ini akan dibawa ke pengadilan," kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Muslim tidak menjelaskan pengadilan yang dimaksud. Apakah dalam persidangan gugatan perdata Lisa terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, atau akan melakukan gugatan sendiri.

"Pengadilan negeri maupun nanti di Bareskrim sebagai proses penyidikan. Karena ini kan dalam rangka proses penyidikan. Sehingga diperlukan untuk tes DNA tersebut," ujar Muslim.
 

Baca: Selesai Tes DNA, Ridwan Kamil: Semoga Segera Tuntas

Tes DNA ini dilakukan dengan pengambilan sampel darah dan air liur. Sebelum pengambilan sampel, masing-masing pihak menandatangani surat pernyataan tindakan medis.

Proses ini memakan waktu cukup lama sekitar kurang lebih 3 jam. Menurut Muslim, proses lama karena ada penyegelan terhadap barang bukti sampel DNA tersebut.

"Ada beberapa administrasi yang ditandatangani. Kemudian, ada juga berita acara penyegelan terhadap barang bukti tersebut. Karena barang bukti ini disegel, diserahkan kepada penyidik," terang Muslim.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)