Dibantu Kejagung, KPK Periksa Eks Kajati Sumut Idianto

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dibantu Kejagung, KPK Periksa Eks Kajati Sumut Idianto

Candra Yuri Nuralam • 19 August 2025 11:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) Idianto, untuk mendalami kasus dugaan suap dalam proyek jalan di Sumut. Pemeriksaan dibantu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.

Asep mengatakan, Kejagung memberikan bantuan ruang pemeriksaan untuk Idianto. Permintaan keterangan dilakukan di ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung.

Ruang itu digunakan karena Idianto sedang menjalani pemeriksaan etik di Kejagung. Eks Kajati Sumut itu sekarang menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

“Pemeriksaannya simultan,” ujar Asep.
 

Baca juga: Kasus Suap Jalan di Sumut, KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)