Ilustrasi pajak. (Metrotvnews.com)
Rhobi Shani • 15 August 2025 15:08
Demak: Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tidak menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebaliknya, Pemkab Demak memberikan diskon PBB-P2 bagi warga yang terdampak banjir air laut pasang atau rob.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menyampaikan besarnya diskon tarif PBB-P2 yang diberikan bergantung dari dampak yang dirasakan masyarakat. Sebelum diskon tarif PBB-P2 diberikan, Pemkab Demak akan melakukan verifikasi lapangan.
“Kami tidak menaikan (tarif pajak PBB-P2), malah kami beri diskon bagi warga yang terdampak rob,” ujar Sugiharto, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca:
Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2 |