UU Pers Diuji Materi untuk Menegaskan Perlindungan Hukum Wartawan

Ilustrasi. Medcom

UU Pers Diuji Materi untuk Menegaskan Perlindungan Hukum Wartawan

M Sholahadhin Azhar • 18 August 2025 15:41

Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin, 18 Agustus 2025.

Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi. Menurut Viktor, ada potensi celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan. Padahal, mereka melahirkan karya jurnalistik. 

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

  1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers
  2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.
 
Baca Juga: 

Teken MoU dengan Dewan Pers, Kejagung Jamin Perlindungan Wartawan


Dia menekankan wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)