Ilustrasi. Medcom
M Sholahadhin Azhar • 18 August 2025 15:41
Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin, 18 Agustus 2025.
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi. Menurut Viktor, ada potensi celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan. Padahal, mereka melahirkan karya jurnalistik.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Baca Juga:
Teken MoU dengan Dewan Pers, Kejagung Jamin Perlindungan Wartawan |