Fakultas Farmasi UGM. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 8 April 2025 18:18
Yogyakarta: Korban dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM) mendapat dukungan menempuh jalur hukum. Pasalnya, para korban mengalami dampak traumatis.
"Kita akan lihat seperti, tapi kita akan support (apabila menempuh jalur hukum)," kata Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu pada Selasa, 8 April 2025.
Andi Sandi menyatakan otoritas kampus mendapati laporan sejumlah korban alami trauma akibat perilaku dosen cabul berstatus guru besar itu. Menurut dia, pihak kampus ingin mahasiswa bisa kembali beraktivitas normal.
"Ada beberapa (korban trauma) yang report-nya, yang trauma tapi sudah didampingi dan insyaallah itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa," kata dia.
Terkait jalur hukum, Andi Sandi menyebut hingga kini belum mendapatkan informasi itu. Tapi, ia mengatakan hal yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa. UGM, ia melanjutkan, kini lebih fokus pada disiplin pekerjaannya lebih dulu serta menjaga dan melindungi, mendampingi para korban.
Andi Sandi enggan membeberkan sumber laporan yang diproses pihak fakultas hingga sudah ada keputusan dari rektor UGM. Menurut dia, tak disebutkan detail identitas atau siapa yang melaporkan ke pihak kampus.
"Jadi ada laporan, nah itu yang kami ajukan. Nah penggalian prosesnya seperti apa itu ada di dalam (laporan) Satgas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual/PPKS) Laporannya itu adalah pimpinan fakultas yang melakukan. Itu tidak disebutkan ada siapa-siapa, tetapi pimpinan Fakultas yang melakukan," ucapnya.
Dosen EM kini telah dipecat dari kampusnya setelah otoritas kampus itu menerima proses yang dilakukan Fakultas Farmasi. Sementara, pemecatan EM dari jabatan guru besar dan PNS kewenangannya berada di tingkat kementerian.