Barang bukti kasus pembunuhan wartawati di Banjarmasin. MI
Media Indonesia • 8 April 2025 14:40
Banjarmasin: Motif kasus pembunuhan wartawati di Banjarmasin yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi I Jumran adalah terkait kisah asmara. Pembunuhan tersebut telah direncanakan. Hal itu terungkap saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada Oditur Militer Banjarmasin.
"Pertama-tama kami memohon maaf kepada keluarga korban dan media massa atas peristiwa ini. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan 10 hari, kami mendapatkan gambaran jelas terkait kasus ini," ?kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, I Made Wira Hady di Markas Komando Danlanal Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara sendiri dan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 33 KUHP. Komandan Denpomal (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo menegaskan penyidik telah bekerja marathon dengan memeriksa 11 orang saksi dan menyita 46 barang bukti terkait kasus pembunuhan Juwita.
"Berdasarkan bukti tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Beberapa bukti antara lain tersangka berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus, kemudian menyewa mobil, sarung tangan dan masker untuk melakukan aksinya. Kemudian beberapa upaya untuk menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Baca: Tersangka Pembunuhan Wartawati di Kalsel Diduga Juga Memperkosa Korban |