Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu Jumran, yang menjadi tersangka pembunuhan wartawati di Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga juga melakukan pemerkosaan sebelum menghabisi korban. Hal tersebut terungkap dari pihak keluarga yang mengaku memiliki bukti elektronik.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan 14 barang bukti baru, termasuk mobil rental yang digunakan pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, bukti elektronik tambahan dari pihak keluarga korban menguatkan dugaan kekerasan seksual.
Kuasa hukum keluarga korban, Pajri membeberkan bahwa bukti elektronik tersebut terkuak dari media sosial korban yang terindikasi mengenal
tersangka sejak September 2024 lalu hingga menjalin hubungan kekasih. Kemudian hingga tiba di akhir Desember, tersangka mulai meminta sesuatu kepada korban yang akhirnya terkait dengan terjadinya pemerkosaan.
"Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga itu terjadi pemerkosaan. Berawal dari bulan September, korban mengenal tersangka. Setelah beberapa hari, mereka mulai berkomunikasi melalui
media sosial dan bertukar nomor handphone. Seiring berjalannya waktu, di sekitar akhir Desember, kami pastikan antara tanggal 25 hingga 30, tersangka mulai meminta sesuatu dari korban," ujar Pajri seperti dikutip dari
Primetime News Metro TV, Kamis, 3 April 2025.
Juwita (23) merupakan seorang
Jurnalis yang ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Nyawanya direnggut oleh kekasihnya sendiri, Kelasi Satu Jumran.
Jasad Juwita pertama kali ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, kematiannya diduga akibat
kecelakaan tunggal. Namun, rekan seprofesinya meragukan dugaan tersebut. Kecurigaan mereka terbukti benar ketika pada Rabu, 26 Maret 2025, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, mengonfirmasi bahwa Juwita dibunuh oleh anggota TNI AL tersebut.
Hingga saat ini,
penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)