Kompolnas: Komisi Reformasi Polri Harus Memperkuat Arah Transformasi

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)

Kompolnas: Komisi Reformasi Polri Harus Memperkuat Arah Transformasi

Achmad Zulfikar Fazli • 13 November 2025 17:53

Malang: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri harus merumuskan strategi untuk memperkuat arah transformasi di tubuh instansi kepolisian. Komisi Percepatan Reformasi Polri setidaknya perlu fokus pada persoalan yang bersifat mendasar.

"Yang terpenting adalah komisi reformasi ini arah harus jelas kemana? Kami berharap mereka fokus pada hal dasar, misalnya soal merit sistem di internal atau ketika ada polisi yang kinerjanya buruk tidak bisa menjabat atau bahkan dipecat," kata Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Kota Malang, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Kamis, 13 November 2025.

Kejelasan soal arah kinerja Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menentukan masa seluruh lembaga kepolisian, mulai pusat sampai daerah. Tim tersebut harus sesegera mungkin merumuskan kebijakan strategis untuk diterapkan sebagai acuan mewujudkan transformasi.

"Menurut saya jangan ikut menangani kasus karena itu sudah ada salurannya, ada Kompolnas dan dari internal ada Propam," ujar dia.

Anam menyampaikan setiap rancangan rumusan yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri harus mewadahi partisipasi dari masyarakat secara substansial.

Wadah keterlibatan masyarakat merupakan modalitas untuk mempercepat pergerakan perubahan Polri ke arah yang lebih baik, khususnya menyelesaikan persoalan di masyarakat secara profesional dan akuntabel.

"Dalam sisi positif masyarakat tidak menunggu lama kalau pengawasan diperkuat," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri Direkomendasikan ke Presiden dan Internal Kepolisian




Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, di Jakarta pada Jumat, 7 November 2025. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki jumlah susunan 10 anggota resmi dengan latar belakang mantan dan pejabat aktif pemerintah maupun petinggi kepolisian, yakni Jimly Asshiddiqie yang merupakan anggota sekaligus ketua, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, dan Supratman Andi Agtas.

Kemudian, Mahfud MD, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jenderal (Purn) Idhan Aziz, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dan Ahmad Dofiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)