Pemerintah Diminta Bahas Aturan Haji Furoda dengan Arab Saudi

Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag

Pemerintah Diminta Bahas Aturan Haji Furoda dengan Arab Saudi

Despian Nurhidayat • 9 January 2025 14:47

Jakarta: Komisi VIII DPR RI menyoroti mengenai kuota haji furoda yang selama ini masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Kuota haji furoda sampai saat ini dikatakan belum terkontrol dengan baik dan perlu diatur lewat regulasi. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan hal yang baik. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan jika ingin memberikan aturan terhadap pelaksanaan haji furoda. 

“Karena ini urusannya G2B (pemerintah ke bisnis) dan biasanya hanya dari B2B (bisnis ke bisnis). Tapi kalau pemerintah ingin mengubahnya ya silakan menghubungi pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi apakah memungkinkan. Kalau memang memungkinkan tentu akan sangat baik bisa dikoordinasikan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis, 9 Januari 2025. 

Lebih lanjut, menurut Syam haji furoda jika ingin dibuat aturannya tidak masalah selama ada kepastian dan menghasilkan nilai tambah, baik dari segi kuota dan juga dari sisi harga sehingga tidak dipermainkan seperti yang terjadi selama ini. 

“Tapi terus terang ini urusan swasta dengan swasta. Tapi kalau pemerintah ingin membantu sebaiknya urusan G2G (Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Arab Saudi) terlebih dahulu diselesaikan. Sehingga kami swasta dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang ada di pemerintah,” ujar Syam. 

“Untuk teknis misalnya harus ada biaya itu wajar tapi dengan kepastian jumlah peserta dan lain sebagainya. Tentu antara penawaran dan permintaan akan kita seimbangkan agar tidak terjadi harga terlalu tinggi,” sambungnya. 
 

Baca juga: 

Bahas Haji, Presiden Prabowo Dinilai Harus Temui Raja Salman



Dia berharap ke depannya akan terbentuk aturan yang jelas mengenai haji furoda, tentunya dengan melakukan pembicaraan kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai hal ini. 

“Semoga terjadi hal baik ke depannya karena kalau tidak dilakukan dari G2G terlebih dahulu sebaiknya wacana ini dibiarkan saja dulu dan biarkan berjalan secara alami,” jelas Syam. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengatakan bahwa aturan mengenai haji furoda nantinya akan dibahas lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Untuk haji furoda karena memang dari pemerintah yang mengeluarkan visa-nya dan dijual oleh travel. Jadi yang perlu diatur memang batas atasnya. Nanti rencana kita masukkan dalam pembahasan UU Haji dan Umrah setelah masuk masa sidang,” ujar Singgih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)