Ilustrasi. Foto: Medcom
Anggi Tondi Martaon • 30 April 2025 12:04
Jakarta: Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Hal itu disampaikan Abdul merespons sidang gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar soal tudingan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Nurul Huda yang dijanjikan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
"Perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Demikian itu sebagai resultan dari keputusan dan atau tindakan yang dibuat olehnya dan dimaksudkan untuk menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain," kata Abdul melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.
Abdul menjelaskan pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana. Sebab, melanggar Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Dengan demikian terhadap perbuatan menjanjikan uang sebesar Rp100 juta yang dilakukan di tempat ibadah, walaupun akibat yang timbul (in casu akan menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain) tidak dikehendaki olehnya, tetap saja yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," ungkap dia.
Baca juga:
Kembali Digugat, Pakar Sarankan Pemenang Pilkada Banggai Diputuskan Tanpa PSU |