Suasana sidang perdana kasus wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 24 April 2025 14:01
Solo: Sidang perdana kasus wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 24 April 2025. Perkara wanprestasi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut disidangkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro, pukul 11.20 WIB.
Terlihat penggugat Aufaa Luqmana Re A menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya. Aufaa menggugat Presiden ke 7 RI Joko Widodo bersama Wakil Presiden ke 7 RI Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Bertindak sebagai Majelis Hakim Putu Gde Harladi dan didampingi oleh anggota Majelis Hakim Subagio dan Joko Waluyo. Sementara itu, tergugat I Jokowi tidak hadir, diwakilkan Kuasa Hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat II Ma'ruf Amin pun tidak hadir. Kemudian, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat III diwakili oleh kuasa hukum.
Baca: Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka |