Jokowi dan Ma'ruf Amin Absen, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda

Suasana sidang perdana kasus wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Metrotvnews.com/ Triawati

Jokowi dan Ma'ruf Amin Absen, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda

Triawati Prihatsari • 24 April 2025 14:01

Solo: Sidang perdana kasus wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 24 April 2025. Perkara wanprestasi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut disidangkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro, pukul 11.20 WIB.

Terlihat penggugat Aufaa Luqmana Re A menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya. Aufaa menggugat Presiden ke 7 RI Joko Widodo bersama Wakil Presiden ke 7 RI Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi

Bertindak sebagai Majelis Hakim Putu Gde Harladi dan didampingi oleh anggota Majelis Hakim Subagio dan Joko Waluyo. Sementara itu, tergugat I Jokowi tidak hadir, diwakilkan Kuasa Hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat II Ma'ruf Amin pun tidak hadir. Kemudian, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat III diwakili oleh kuasa hukum.
 

Baca: Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka

"Untuk itu karena pengadilan melakukan panggilan secara sah dan patut tapi hari ini (tergugat II) tidak hadir di persidangan majelis hakim akan mengambil sikap," ujar Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.

Ia menjelaskan, surat panggilan sidang sudah dikirim ke alamat tergugat dan diterima. "Persidangan ditunda, Kamis 8 Mei 2024, kepada pihak yang hadir di hari ini tidak lagi menunggu panggilan surat secara resmi. Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugah II bersidang pada 8 Mei. Sidang ditutup," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)