MK Tolak Gugatan Risma-Gus Han di Pilkada Jawa Timur

Mahkamah Konstitusi/Metro TV/Yona

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Han di Pilkada Jawa Timur

Devi Harahap • 4 February 2025 22:13

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Menyatakan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.

Selain itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.
 

Baca: MK Gelar Sidang Dismissal untuk 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Para perkembangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon yang mengatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai pemohon tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra.

Diketahui, KPU Jatim secara resmi telah mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. 

Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

Akan tetapi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara. 

Keputusan MK yang menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)