Korupsi Alkes, Budi Sylvana hingga Ahmad Taufik Divonis 3-11 Tahun Penjara

Pengadilan tipikor/Ilustrasi MI/Devi

Korupsi Alkes, Budi Sylvana hingga Ahmad Taufik Divonis 3-11 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 15:59

Jakarta: Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka adalah Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo. Mereka diganjar penjara tiga sampai sebelas tahun.

“(Untuk terdakwa Budi) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Sofia Marlianti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Majelis juga memberikan pidana denda Rp100 juta kepada Budi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau hukuman penjaranya ditambah dua bulan.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis sebelas tahun penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
 

Baca: Dosen Pidana FH UGM jadi Ahli dalam Persidangan Hasto

Ahmad dikenakan pidana pengganti sebesar Rp224,18 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang.

Jika asetnya kurang, hukuman penjara Ahmad akan ditambah empat tahun. Opsi penambahan masa penjara itu diambil setelah tidak ada barang lagi yang bisa diambil.

Sementara itu, Satrio Wibowo menjadi terdakwa dengan hukuman paling lama dalam kasus ini. Dia divonis sebelas tahun dan enam bulan penjara karena dinilai bersalah.

“(Juga) denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan,” ujar Sofia.

Dalam perkara ini, Satrio juga dikenakan pidana pengganti sebesar Rp59,9 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau harta bendanya dirampas jaksa untuk dilelang.

Jika tidak mencukupi, pidana penjara Satrio akan ditambah tiga tahun. Hitungan penjara untuk tiga orang itu dimulai dari masa penahanan di tahap penyidikan.

Majelis menilai hukuman untuk tiga orang itu sudah sesuai. Pertimbangan memberatkan yakni mereka tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Perbuatan para terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan,” ucap Sofia.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni mereka sopan dalam persidangan. Lalu, ketiganya memiliki tanggungan keluarga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)