Dosen Pidana FH UGM jadi Ahli dalam Persidangan Hasto

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Dosen Pidana FH UGM jadi Ahli dalam Persidangan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 08:17

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ahli akan dihadirkan untuk meyakinkan hakim bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah.

“Ada salah satu ahli yang kami hadirkan, yakni Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen Pidana FH UGM),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.

Persidangan nanti akan terbuka untuk umum. Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari saksi ahli itu.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca juga: 

Keterangan Saksi Sidang Hasto Diyakini Perkuat Pembuktian


Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)