Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 08:17
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ahli akan dihadirkan untuk meyakinkan hakim bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah.
“Ada salah satu ahli yang kami hadirkan, yakni Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen Pidana FH UGM),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.
Persidangan nanti akan terbuka untuk umum. Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari saksi ahli itu.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Baca juga:
Keterangan Saksi Sidang Hasto Diyakini Perkuat Pembuktian |