Ilustrasi pendatang. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Mohamad Farhan Zhuhri • 4 April 2025 21:11
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan yustisi untuk para pendatang yang akan mengadu nasib ke Ibu Kota. Namun, mereka yang memiliki surat keterangan pindah (SKP) atau tidak tetap diwajibkan melapor.
"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun Kota Jakarta menuju Global city," ujar Kadisdukcapil, Budi Awaludin, saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 April 2025.
Berikut mekanisme para pendatang yang membawa SKP wajib melapor ke Dukcapil Setempat, yaitu:
- Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
- Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
- Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.
- Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.
Sedangkan pendatang yang tidak memiliki SKP perlu melapor secara mandiri. Pelaporan dapat dilakukan melalui tautan yang telah disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri, yaitu https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setelahnya itu, pelapor akan mendapatkan notifikasi dari link tersebut. Pemberitahuan yang diterima adalah telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.
"Lalu melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen," ungkap dua.
Setelah itu, pelapor diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat. Selain dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, pengurus RT bisa menginput data pendatang di Aplikasi Data Warga.
"Adapun batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun," ujar dia.