Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dampak kerusakan lingkungan dari pemagaran laut di Perairan Tangerang, Banten. Kini, proses penyelidikan tengah menunggu hasil audit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
“Belum (ada hasil audit). Kami masih menunggu dari tim audit kementerian KKP,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Maka itu, Nunung menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara untuk menentukan bisa naik ke tahap penyidikan membutuhkan hasil audit dari KKP.
“Terkait dengan dampak dari kerusakan lingkungan dan dampak yang diakibatkan terhadap masyarakat. Kita tinggal menunggu tim audit saja ya,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Nunung mengatakan pihaknya tengah menyelidiki masus dampak dari pagar laut yang membentang di Desa Kohod atau Perairan Kabupaten Tangerang. Penyelidikan ini fokusnya terutama pada kerugian nelayan yang ditimbulkan dari pemagaran laut tersebut.
“(yang diselidiki) Dampak. (Salah satunya kerugian nelayan) Iya,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Penyelidikan ini dilakukan oleh Subdit 4 Dittipidter Bareskrim Polridengan sprinlidik yang telah diterbitkan terhadap dugaan kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod. Adapun penyelidikan terkait kasus pagar laut di Desa Kohod yang diselidiki Dittipidter Bareskrim Polri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pemalsuan dokumen sertifikat.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta; dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.
Keempat tersangka sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, kini telah dibebaskan karena masa penahanan habis.
Hal ini terjadi karena berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Berkas perkara dinyatakan belum lengkap karena Dittipdium Bareskrim Polri belum melengkapi petunjuk jasa untuk memasukkan pasal tindak pidana korupsi.