Pelantikan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD Dinilai Tak Langgar UU

Irjen Mohammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD. Dok. Tangkapan layar

Pelantikan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD Dinilai Tak Langgar UU

Anggi Tondi Martaon • 21 May 2025 23:10

Jakarta: Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD. Sebab, Iqbal berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.

"Sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.

Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. Menurut dia, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.

"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pengangkatan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Langgar UU MD3


Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator dalam menjaga stabilitas politik nasional. Iqbal juga diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," sebut dia.

Di sisi lain, Fernando berharap pihak-pihak yang mengkritisi keberadaan Iqbal untuk memberikan kesempatannya bekerja secara maksimal. Dia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan dengan pelantikan Iqbal menggugat UU ASN agar memastikan secara jelas jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)