Irjen Mohammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD. Dok. Tangkapan layar
Anggi Tondi Martaon • 21 May 2025 23:10
Jakarta: Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD. Sebab, Iqbal berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.
"Sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. Menurut dia, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.
"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," ungkap dia.
Baca juga:
Pengangkatan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Langgar UU MD3 |