Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Achmad Zulfikar Fazli • 16 July 2025 17:59
Jakarta: Perselisihan hukum dalam pembangunan Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa yang berlokasi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berakhir. Pihak terkait, yakni PT NRCA, selaku kontraktor utama dalam pembangunan Ta’aktana, dan PT FPO, Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), serta PT MII, telah sepakat berdamai.
Proses penyelesaian berlangsung di luar mekanisme peradilan dan ditempuh melalui dialog terbuka yang dilandasi oleh iktikad baik dan semangat kolaboratif dari seluruh pihak. Berdasarkan kesepakatan bersama yang dicapai, seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk perkara pada tingkat kasasi, akan dihentikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghargai proses yang telah dilalui dan menyambut baik tercapainya perdamaian ini," ujar Direktur Utama PT NRCA, Hadiwinarto Christanto, dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
Hadiwinarto menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai diambil atas dasar kesepahaman bersama dan pertimbangan terbaik bagi kelangsungan proyek serta kepentingan para pihak.
Baca Juga: Jamin Hak Imunitas Advokat, Revisi KUHAP Dinilai Jadi Sejarah Reformasi Sistem Peradilan |