Penipuan Online Modus Email Bisnis Diungkap, 1 WNA Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti

Penipuan Online Modus Email Bisnis Diungkap, 1 WNA Ditangkap

Ficky Ramadhan • 17 June 2025 23:12

Jakarta: Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online bermodus Business Email Compromise (BEC). Korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar akibat penipuan itu.

"Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 17 Juni 2025.

Ade Ary menjelaskan tersangka WNA berinisial OIO. Sementara itu, tersangka WNI berinisial OCJ dengan berstatus masih daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP Greenville. Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.

Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
 

Baca: Staf Media Presiden Jadi Korban Love Scam, Tertipu Puluhan Juta

"Ini jenis penipuan siber di mana seseorang menyamar sebagai tokoh terpercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif," jelasnya.

Ia menyebut jika tersangka OIO memiliki 14 identitas nama samaran sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)