Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti
Ficky Ramadhan • 17 June 2025 23:12
Jakarta: Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online bermodus Business Email Compromise (BEC). Korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar akibat penipuan itu.
"Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 17 Juni 2025.
Ade Ary menjelaskan tersangka WNA berinisial OIO. Sementara itu, tersangka WNI berinisial OCJ dengan berstatus masih daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP Greenville. Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Baca: Staf Media Presiden Jadi Korban Love Scam, Tertipu Puluhan Juta |