Gadis Penyandang Disabilitas di Polman Diperkosa Bergilir 8 Pria

Dengan tangan terborgol sebanyak lima dari delapan orang pelaku digelandang ke ruang unit PPA Polres Polman Sulawesi Barat. Metro TV

Gadis Penyandang Disabilitas di Polman Diperkosa Bergilir 8 Pria

Asrianto • 23 July 2025 17:09

Polewali Mandar: Seorang gadis penyandang disabilitas di bawah umur di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diperkosa delapan pria. Dari delapan pelaku, lima orang telah ditangkap sementara tiga pekau lainnya masih buron.

Dengan tangan terborgol sebanyak lima dari delapan orang pelaku digelandang ke ruang unit PPA Polres Polman Sulawesi Barat untuk menjalani pemeriksaan. Kelima pelaku berinisial R, A, T, P,MF ditangkap setelah melakukan dugaan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban berinisial T , 14. Dari kelima pelaku satu di antaranya merupakan anak yang masih dibawah umur.

"Kasus ini terjadi pada tanggal 30 Juni lalu namun para pelaku ditangkap secara bertahap dilokasi yang berbeda-beda. Peristiwa yang dialami korban itu terjadi di dua TKP yakni di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Campalagian," kata Kasi Humas Polres Polman Ipda Muhapris, Rabu, 23 Juli 2025.

Kronologi kejadian berawal saat korban T sedang berlibur di rumah ibunya di kelurahan Takatidung. Saat itu, korban T diajak oleh seorang teman perempuannya inisial R untuk jalan-jalan. Setelah itu datang teman R, pria berinisial A yang merupakan temannya. Keduanya kemudian membawa korban ke rumah kosong di wilayah Desa Kuajang Kecamatan Binuang.
 

Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Perempuan di Mes Buruh Lampung Ditangkap

Sesampainya di rumah kosong tersebut, korban lalu ditarik kemudian disetubuhi oleh A. Setelah selesai, A memberitahukan kepada teman lainnya inisial T yang akhirnya ikut menyetubuhi korban.

Setelah itu teman wanitanya insial R bersama T lalu membawa korban ke wilayah Campalagian. Korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh 6 pria yang telah menunggu di salah satu rumah. Korban sempat diancam agar tidak berisik dan tidak melawan.

Kemudian dibawa ke rumah pelaku di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian. Pada pukul 3 subuh korban kembali disetubuhi ole pelaku lainnya. Saat ini Tim penyidik unit PPA Polres Polman telah menangkap lima orang pelaku sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)