Hariyanto tersangka pemerkosaan dan pembunuhan bocah 10 tahun, ditangkap di perkebunan tebu Kabupaten Mesuji, Rabu 23 Juli 2025.
Imam Setiawan • 23 July 2025 14:35
Bandar Lampung: Hariyanto, 42, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial R,10, di mes buruh kebun tebu, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang, Rabu 23 Juli 2025. Hariyanto ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di area perkebunan tebu wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang menyamar sebagai buruh tebu. Setelah dikepung, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, saat dihubungi Metro TV, Rabu siang, 22 Juli 2025.
Tersangka Hariyanto sempat hidup berpindah-pindah sejak kabur pada 22 Juni 2025. Tersangka juga menyamar sebagai buruh harian.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengenali wajah pelaku dan menyampaikan laporan lewat kanal Halo Pak Kapolres. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres AKBP Yuliansyah, dengan mengerahkan tim ke lokasi.
Baca:
Adegan 25 hingga 40 Ungkap Cara Pelaku Eksekusi Wanita Terborgol di Cisauk |