Kejari Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kejari Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Triawati Prihatsari • 24 July 2025 18:32

Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar bakal menjemput paksa saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Sebelumnya Kejari Karanganyar mengeluarkan sprindik baru soal perintangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Agung tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengatakan sprindik baru dikeluarkan karena ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi, mengancam, membujuk saksi agar memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam proses perintangan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.

"Ada seorang saksi yakni warga Karanganyar yang mangkir untuk dimintai keterangan setelah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik. Karena sudah tiga kali, penyidik akan berupaya menghadirkan secara paksa saksi yang telah kita panggil namun tidak menenuhi panggilan," kata Jimmy dalam keterangan pers, Kamis, 24 Juli 2025. 
 

Baca: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang
 
Jimmy menambahkan saksi tersebut memiliki peran sentral dan penting dalam kasus ini. Sementara sebanyak lima orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp12 miliar tersebut.

"Di antaranya empat orang dari swasta yakni berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A. Kemudian AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY," ungkapnya.

Kemudian satu tersangka lain yakni aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Karanganyar.

"Tersangka yang ASN ini sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Soenarto. Terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut sebesar Rp12 miliar," ujar Jimmy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)