Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Triawati Prihatsari • 24 July 2025 18:32
Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar bakal menjemput paksa saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Sebelumnya Kejari Karanganyar mengeluarkan sprindik baru soal perintangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Agung tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengatakan sprindik baru dikeluarkan karena ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi, mengancam, membujuk saksi agar memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam proses perintangan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.
"Ada seorang saksi yakni warga Karanganyar yang mangkir untuk dimintai keterangan setelah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik. Karena sudah tiga kali, penyidik akan berupaya menghadirkan secara paksa saksi yang telah kita panggil namun tidak menenuhi panggilan," kata Jimmy dalam keterangan pers, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang
|