Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan,.
Imam Setiawan • 22 July 2025 06:29
Lampung Selatan: Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023. Tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin malam, 21 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyebut penetapan ES sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
"Tersangka langsung kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan," kata Azis dalam keterangan pers.
Baca: Marak Korupsi, Prabowo Ungkap Fenomena Serakahnomics
|