ilustrasi.
Fajri Fatmawati • 11 February 2025 08:34
Aceh Timur: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga etnis Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Mereka diduga terlibat dalam membawa 72 pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh Timur.
"Keempat tersangka tersebut adalah AB, 51; MU, 48; MH, 46; dan NO, 45. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa, 11 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AB berperan sebagai nakhoda kapal yang secara bergantian dengan MU. Sementara itu, MH bertugas sebagai navigator, dan NO sebagai teknisi mesin kapal.
"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dan sejumlah saksi dari para pengungsi Rohingya," ujarnya.
Baca:
Puluhan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur |