4 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

ilustrasi.

4 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Fajri Fatmawati • 11 February 2025 08:34

Aceh Timur: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga etnis Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Mereka diduga terlibat dalam membawa 72 pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh Timur.

"Keempat tersangka tersebut adalah AB, 51; MU, 48; MH, 46; dan NO, 45. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa, 11 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AB berperan sebagai nakhoda kapal yang secara bergantian dengan MU. Sementara itu, MH bertugas sebagai navigator, dan NO sebagai teknisi mesin kapal.

"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dan sejumlah saksi dari para pengungsi Rohingya," ujarnya.

Baca: 

Puluhan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur


Adi mengungkapkan, para pengungsi yang baru-baru ini terdampar di Aceh Timur memberikan keterangan yang mengakui peran masing-masing tersangka.

"Saat ini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)