SD dan SMP Negeri di Surabaya Dilarang Jual Seragam

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan instruksi kepada para ASN di lingkungan Kota Surabaya. ANTARA/HO - Pemkot Surabaya

SD dan SMP Negeri di Surabaya Dilarang Jual Seragam

Silvana Febiari • 24 September 2026 16:41

Surabaya: Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Surabaya, Jawa Timur, dilarang menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan ini diterapkan setelah muncul keluhan wali murid terkait harga seragam yang bervariasi dan dinilai mahal.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan hasil evaluasi menemukan perbedaan harga seragam yang cukup signifikan antarsekolah.

"Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115 ribu, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu yang menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa," kata Eri Cahyadi di Surabaya, dilansir Antara, Kamis, 24 September 2026.


Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sekolah membebani siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam. Pembelian seragam standar nasional, seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP, dibebaskan dan dapat dilakukan di mana saja.

“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” ucap Eri.

Pengadaan seragam sekolah nantinya dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Harga seragam dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasar ritel di Surabaya.

“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” harapnya.


Ilustrasi sekolah. Foto: Metrotvnews/Roni Kurniawan


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan maruah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah diminta fokus menjadi pengajar yang baik, tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam.

“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Maruah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya," ujar Febrina.

Pihaknya juga menekankan peringatan Wali Kota Eri Cahyadi agar tidak ada lagi oknum yang mengambil selisih harga dari penjualan seragam melebihi harga pasaran.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota Surabaya, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," tegasnya.

(Silvana Febiari)