Pemukim Ilegal Israel Bakar Rumah dan Kendaraan Warga Palestina di Tepi Barat

Pemukim ilegal Israel membakar kendaraan warga Palestina di Tepi Barat. (Anadolu Agency)

Pemukim Ilegal Israel Bakar Rumah dan Kendaraan Warga Palestina di Tepi Barat

Willy Haryono • 25 February 2026 10:04

Ramallah: Kelompok pemukim ilegal Israel membakar sejumlah rumah dan kendaraan milik warga Palestina di Desa Susya, selatan Hebron, Tepi Barat pada Selasa, 24 Februari 2026.

Serangan ini terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadan yang sedang berlangsung.

Organisasi Hak Asasi Manusia, Al-Baidar,  melaporkan bahwa sedikitnya lima rumah dan beberapa kendaraan hangus terbakar. Dalam aksinya, para pemukim melakukan penggerebekan yang menyebabkan kerusakan properti secara masif serta menimbulkan ketakutan luar biasa di kalangan penduduk, terutama perempuan dan anak-anak.

Selain pembakaran, para pemukim ilegal tersebut juga menembakkan gas air mata ke dalam rumah-rumah warga. Dikutip dari Anadolu Agency, Rabu, 25 Februari 2026, sumber lokal melaporkan terdapat empat warga yang mengalami sesak napas akut akibat menghirup gas beracun tersebut.

Desa Susya yang terletak di wilayah Masafer Yatta memang kerap menjadi sasaran kekerasan pemukim, mulai dari invasi rumah hingga perusakan lahan pertanian. Warga setempat telah berulang kali menyerukan perlindungan internasional untuk menghentikan aksi kekerasan sistematis tersebut.

Intensitas serangan oleh tentara Israel maupun pemukim ilegal di Tepi Barat meningkat tajam sejak pecahnya konflik di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Data otoritas Palestina menunjukkan lebih dari 1.116 warga Palestina tewas, 11.500 terluka, dan 22.000 lainnya ditangkap dalam kurun waktu tersebut.

Pihak Palestina memperingatkan bahwa eskalasi ini merupakan upaya untuk memuluskan aneksasi formal Tepi Barat oleh Israel. Jika hal itu terjadi, prospek pembentukan negara Palestina sesuai resolusi PBB akan sepenuhnya tertutup.

Komunitas internasional dan PBB tetap menegaskan bahwa Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, adalah wilayah pendudukan. Segala bentuk permukiman Israel di atas tanah tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Hal ini diperkuat oleh pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 yang menuntut evakuasi seluruh permukiman di wilayah pendudukan tersebut. (Kelvin Yurcel)

Baca juga:  Media Israel Ungkap Ketimpangan Izin Bangunan di Tepi Barat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)