KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.

KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 11:32

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana terkait gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini, 24 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.
 


Budi mengatakan, ada empat sidang praperadilan yang harus dijalani KPK dalam pekan ini. Tim Biro Hukum tidak sempat mengurusi gugatan Yaqut.

"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)