Ilustrasi- Kota Jakarta. Foto: dok. Antara.
DKI Pastikan Raperda Pengendalian Penduduk Tidak Batasi Hak Bermukim
Gabriella Thesa Widiari • 27 August 2026 00:55
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk, tidak membatasi hak setiap orang bermukim. Aturan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola mobilitas penduduk yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
"Dalam melaksanakan kebijakan ini, eksekutif tetap menjamin hak setiap orang untuk menentukan tempat tinggal," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam rapat paripurna di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta, selaku pihak eksekutif, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian penduduk untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas. Ada beberapa upaya pengendalian kuantitas penduduk yang dilakukan.
.jpg)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Foto: Antara.
Di antaranya melalui pengaturan kelahiran dengan program keluarga berencana (KB), serta penurunan angka kematian dengan penerapan kebijakan yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan perpanjangan harapan hidup masyarakat melalui pelayanan kesehatan terpadu serta berkelanjutan.
Pemprov DKI sependapat dengan sejumlah fraksi di DPRD DKI terkait peningkatan kualitas penduduk. Hal itu merupakan bagian dari Raperda pengendalian penduduk yang bertujuan meningkatkan kapasitas, kesejahteraan, serta kualitas hidup masyarakat.
"Melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan potensi penduduk, agar mampu berpartisipasi secara produktif dalam pembangunan, termasuk memberikan perhatian khusus terhadap penduduk rentan dan penduduk miskin," kata Rano.
Pemprov DKI menilai, raperda ini memiliki payung hukum dalam pengendalian kependudukan, sehingga dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan berbasis data. Sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas hidup serta pemerataan pelayanan bagi seluruh masyarakat Jakarta.