Pramono Akan Tegur Kantor yang Pakai Air Tanah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Pramono Akan Tegur Kantor yang Pakai Air Tanah

Athiyya Nurul Firjatillah • 13 March 2026 17:06

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menegur kantor-kantor di Jakarta yang masih menggunakan air tanah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menekan laju penurunan muka tanah di ibu kota.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, yang mengungkap masih adanya gedung perkantoran memilih memanfaatkan air tanah dengan alasan efisiensi biaya dibandingkan menggunakan layanan air perpipaan. Pramono menegaskan pemerintah akan menindak praktik tersebut karena telah diatur dalam peraturan gubernur.

“Jadi saya sudah memutuskan untuk seluruh kantor di Jakarta. Maka yang menggunakan air tanah kami akan tegur,” kata Pramono Anung usai acara Safari Ramadan di Kepulauan Seribu, Jumat, 13 Maret 2026.

Pramono mengimbau kantor-kantor di wilayah Jakarta untuk segera beralih menggunakan layanan air perpipaan dari PAM Jaya. “Dan minta mereka untuk segera menggunakan air pam. Dan itu sudah ada aturannya,” ungkap Pramono.

Ketentuan larangan pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Regulasi tersebut melarang pengambilan air tanah pada zona dan kondisi tertentu sebagai upaya mengendalikan penurunan muka tanah.

Ilustrasi air bersih. (Freepik)

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 1 Agustus 2023, setiap pemilik atau pengelola bangunan yang masuk dalam kriteria zona larangan diwajibkan menggunakan sumber air alternatif sebagai pengganti air tanah. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan penghematan energi dan air melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air. Regulasi tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan sumber daya air secara lebih efisien di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)