Berkas Perkara Dirut PT DSI Cs Dilimpahkan ke Kejagung

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Berkas Perkara Dirut PT DSI Cs Dilimpahkan ke Kejagung

Siti Yona Hukmana • 12 March 2026 00:52

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Berkas tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Adapun, ketiga tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; Mantan Dirut)m PT DSI Mery Yuniarni. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Bahwa sebagai tindak lanjut upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, maka pada hari ini Rabu, tgl 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan hasil penyidikan yang dikemas dalam berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tahap I)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2026.

Berkas itu akan diteliti oleh jaksa dalam jangka waktu tujuh)m hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik. Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejagung terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara tersebut. 

Ade Safri mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hal itu berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo atas minimal dua alat bukti yg syah dan hasil koordinasi dengan JPU.

"Penyidikan terhadap tersangka baru ini akan dilakukan dalam berkas tersendiri/terpisah (splitsing). Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru ini akan diupdate berikutnya," ujar Ade Safri. 

Di samping itu, jenderal polisi bintang satu ini mengaku akan menuntaskan penanganan perkara dengan melakukan penyidikan terhadap subjek hukum korporasi. Yakni PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut. 

"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," ungkap Ade Safri. 

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. 

Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)