Bareskrim Perkuat Bukti Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri meminta keterangan pihak pelapor dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala tim pan

Bareskrim Perkuat Bukti Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2026 12:38

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperjelas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. Penyidik fokus memperkuat konstruksi hukum melalui barang bukti fisik, dokumen, hingga hasil visum para atlet korban.

"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
 


Nurul mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen keputusan pengurus pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) hingga catatan percakapan WhatsApp antara HB dengan para atlet putri. 

Bukti digital tersebut tengah didalami untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan kewenangan HB yang memanfaatkan kerentanan atlet guna melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Sejauh ini, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang atlet korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Untuk memperkuat bukti medis, para korban telah didampingi menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna mengidentifikasi dampak fisik maupun psikis dari tindakan yang diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025 tersebut.

"Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Nurul.


Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri meminta keterangan salah satu atlet panjat tebing dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. (ANTARA/HO-Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri)

Penyidikan juga diarahkan pada pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Asrama Atlet Bekasi serta pendalaman insiden yang diduga terjadi saat pertandingan internasional di luar negeri. Kepolisian memastikan akan menindak tegas terlapor yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai head coach Pelatnas untuk mengeksploitasi para atlet.

Atas perbuatannya, HB terancam dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti terlapor, dengan potensi pemberatan sepertiga hukuman karena dilakukan secara berulang dalam lingkup pendidikan olahraga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)