Yusril: Pemerintah Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi di lmigrasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) dalam konferensi pers di Jakarta. Foto: ANTARA/Devi Nindy.

Yusril: Pemerintah Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi di lmigrasi

Fachri Audhia Hafiez • 8 June 2026 16:21

Jakarta: Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola birokrasi, dan meningkatkan transparansi layanan publik. Langkah strategis ini diambil menyusul terungkapnya dugaan korupsi, yang melibatkan oknum di jajaran keimigrasian.

"Kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini dapat dijadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang," ujar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 8 Juni 2026.
 


Yusril menjelaskan langkah pembenahan ini merupakan bagian dari komitmen besar reformasi hukum dan birokrasi, yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai berbagai kasus korupsi yang mencuat belakangan ini harus menjadi evaluasi total bagi seluruh pihak di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Yusril, digitalisasi pelayanan publik pada era modern saat ini tidak akan cukup jika hanya mengandalkan keandalan sistem. Pola tersebut harus diimbangi dengan integritas moral yang kuat dari para aparatur yang menjalankan tugas di lapangan.

Atas dasar itu, pemerintah akan mengaudit total sistem pelayanan, aturan pelaksana, hingga petunjuk teknis. Penajaman regulasi ini bertujuan agar seluruh proses kerja berjalan lebih terukur dan menutup rapat celah penyimpangan.

Yusril mencontohkan, layanan mendasar seperti pembuatan paspor dan pengurusan izin tinggal sebenarnya sudah memiliki standar baku. Mulai dari kejelasan prosedur, kelengkapan persyaratan, estimasi waktu penyelesaian, hingga rincian biaya yang wajib dijalankan secara terbuka.

"Ketika permohonan diserahkan atau di-submit, itu ada hitungannya berapa hari prosesnya akan selesai, kemudian jumlah pembayarannya berapa, dan semua itu harus dilakukan secara transparan," kata Yusril.


Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) yang ditahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

Lebih lanjut, penguatan pengawasan ke depan akan melibatkan mekanisme internal dan eksternal secara berlapis. Selain pengawasan melekat dari atasan langsung, pemerintah juga membuka pintu lebar bagi pengawasan eksternal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril menggarisbawahi bahwa pemprov maupun kementerian tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pungli maupun transaksional. Sanksi pemecatan hingga pidana siap menanti para oknum yang nekat melanggar aturan.

"Kalau masih ada juga pegawai kita yang melakukan penyimpangan-penyimpangan, tentu akan diambil satu langkah dan tindakan yang keras oleh atasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan," ucap Yusril.

Yusril mengakui bahwa pembersihan dan pembenahan birokrasi yang mengakar tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Pemerintah berjanji akan terus melakukan pemantauan berkala demi mendongkrak kualitas pelayanan publik yang bersih dan tepercaya bagi masyarakat luas.

(Fachri Audhia Hafiez)