Disita Kejagung, Pemasukan Hotel Ayaka Suites Disiapkan untuk Pemulihan Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Disita Kejagung, Pemasukan Hotel Ayaka Suites Disiapkan untuk Pemulihan Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2025 08:39

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites, Jakarta, terkait kasus dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi di PT Sritex. Penginapan itu masih boleh beroperasi sementara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mengelola hotel itu. Sebagian biaya sewa bakal digunakan untuk operasional penginapan.

"Biaya pemasukan apabila ada dari sewa atau dan sejenisnya nanti akan digunakan untuk operasional," kata Anang di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Anang mengatakan, keuntungan lebih akan disimpan Kejagung untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi di Sritex, atau pencucian uang terkait. Itu, tergantung dari putusan hakim, nanti.

"Dan apabila ada kelebihan, maka akan dimasukkan ke kas negara dan nantinya akan diperhitungkan bagian dari mengurangi kerugian negara atau pemulihan, diperhitungkan," ucap Anang.

Baca juga: Pencucian Uang PT Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.

Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Itu, menurut Iwan, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.

Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Hotel Ayaka Suites. Foto: Dok. Kejagung.

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)