Tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said. Foto: Istimewa
Dipercepat, Tiang Monorel DKI Jakarta Dibongkar Rabu 14 Januari
Farhan Zhuhri • 7 January 2026 13:03
Jakarta: Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pihaknya memulai pembongkaran tiang monorel Jakarta mangkrak pekan depan. Jadwal tersebut maju satu minggu dari rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menyebutkan akan memulai pembongkaran pada minggu ketiga bulan Januari.
"Jadi Pak Gub menyampaikan bahwa waktu kemarin, kalau enggak salah dua hari lalu ya menyampaikan minggu ketiga mau dibongkar," beber Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Heru, percepatan sesuai keinginan Pramono. Yakni, arahan Pramono saat rapat bersama.
"Tapi Pak Gub kemarin, pada saat Rapim, menyampaikan minta minggu depan dibongkar," kata Heru.
Heru menjelaskan, adapun pembongkaran dimulai pada Rabu jika tidak ada perubahan rencana.
"Insyaallah hari Rabu, kalau enggak berubah," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan alasannya untuk dipercepat karena Pemprov DKI Jakarta telah siap untuk melakukan dan sudah menjadi rencana Pramono Anung sejak tahun lalu, serta telah dipenuhinya persyaratan dan aturan yang berlaku.
"Oh, kalau kita mah sudah siap saja. Jadi karena permintaan Pak Gub untuk dibongkar hari Rabu, ya kita jalankan hari Rabu," bebernya.
"Karena kan sudah dipenuhi semua aturannya. Jadi ya kita akan lakukan pembongkaran dan kita akan tata Jalan Rasuna Said," sambung Heru.
Tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said. Foto: Metro TV/AdindaGubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tak segan membongkar tiang monorel yang terbengkalai sejak rencana pembangunan Monorel Jakarta pada 2003. Tiang Monorel tersebut berada di Rasuna Said dan Senayan.
Ia mengatakan, pembongkaran akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2026.
"Minggu ketiga Januari mulai," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat kepada PT Adhi Karya untuk membongkar monotel tersebut.
Namun, akhirnya Adhi Karya tak kunjung membongkarnya sehingga langkah tegas akan diambil oleh Pemprov DKI.
"Ya karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," ucap Pramono.