Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling di 2 Lokasi Hari Ini

Sejumlah pengguna kendaraan mengantri santai untuk memperpanjang SIM kendaraan mereka. ANTARA/HO/Korlantas Polri

Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling di 2 Lokasi Hari Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 13 September 2026 09:24

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu, 13 September 2026. Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping Mc Donalds, Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.


Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara


Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Untuk jenis SIM B, tidak dapat perpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B dibutuhkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

(Antara)

(Achmad Zulfikar Fazli)