Dituduh Curi Akun Gim di TikTok, Sopir Taksi Online Lapor Polisi

Korban pencemaran nama baik LPT (tengah) saat melaporkan akun TikTok @dedebin ke Polres Metro Depok. ANTARA/HO-Istimewa

Dituduh Curi Akun Gim di TikTok, Sopir Taksi Online Lapor Polisi

Fachri Audhia Hafiez • 16 March 2026 22:40

Jakarta: Seorang pengemudi taksi daring berinisial LPT, 41, melaporkan pemilik akun TikTok @dedebin ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menuduh LPT mencuri akun gim daring Mobile Legends (ML), padahal dirinya mengaku hanya mengikuti skenario kejutan ulang tahun yang diminta oleh pelanggannya.

"Saat sedang menunggu penumpang, aplikasi operator taksi onlinenya berbunyi menandakan ada penumpang ingin memesan. LPT lalu berkomunikasi dengan pemesan taksi online, yakni customer (pembeli akun)," kata Kuasa Hukum LPT, Risky Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2026.
 


Risky menjelaskan, dalam percakapan tersebut, pelanggan tidak meminta jemput melainkan meminta LPT memberikan kejutan ulang tahun kepada adiknya yang merupakan penjual akun gim. LPT diminta berpura-pura menjadi pembeli akun ML dan mendatangi sebuah kontrakan dengan iming-iming tip sebesar Rp100 ribu. 

Namun, saat berada di lokasi, situasi berubah ketika penjual akun tiba-tiba menagih uang transfer sebesar Rp34 juta kepada LPT. Kebingungan karena di luar skenario, LPT mencoba menjelaskan posisinya. 

Namun, keesokan harinya, LPT justru mendapati dirinya viral di TikTok dengan narasi sebagai pencuri akun. Video tersebut bahkan merekam adu mulut saat rekan-rekan LPT mencoba menjemputnya di lokasi kejadian.
 
"Kami melihat ini sebagai fenomena 'trial by social media', di mana seseorang seolah-olah dinilai bersalah sebelum ada proses hukum," ujar Risky.

Akibat unggahan tersebut, LPT yang juga bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat ibadah mengalami tekanan psikologis dan hancurnya martabat di mata jemaah serta masyarakat. Sebelum melapor ke polisi, pihak LPT sebenarnya telah melayangkan somasi pada 28 Februari 2026, namun pemilik akun TikTok tersebut menolak untuk memberikan klarifikasi maupun meminta maaf.

Kini, laporan tersebut telah resmi terdaftar di Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/473/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)