Ilustrasi/Medcom.id
Komnas Perempuan-Kemenag bakal Kolaborasi Respons Pelecehan Seksual di Pati
Rifda Muthia Zahra • 8 May 2026 08:02
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, akan menjalin kolaborasi strategis dengan Kementerian Agama. Kolaborasi ini adalah langkah awal, untuk membentuk ekosistem pendidikan keagamaan bebas kekerasan seksual.
“Berkolaborasi, bekerja sama, bersinergi untuk melakukan langkah-langkah sebagai upaya penanganan kasus-kasus kekerasan,” kata Daden Sukendar, Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan pada Metrotvnews.com, Kamis, 7 Mei 2026.
Komnas Perempuan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Agama. Salah satu yang dibahas, adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi salah satu pondok pesantren di Pati.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak Komnas Perempuan dan Kementerian Agama akan berkolaborasi untuk memperluas ruang aman bagi perempuan.
“Itu tidak bisa diwujudkan mandiri atau sendiri," kata Daden.
Dalam pertemuan yang dilakukan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Komnas Perempuan menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga. Terutama, untuk menciptakan ruang aman bagi santri. Daden menekankan bahwa ruang aman bagi santri tidak hanya menjadi tanggung jawab pesantren saja.
“Kita nanti akan bekerja sama bagaimana membuat ekosistem pondok pesantren atau lembaga pendidikan, misalnya dengan membuat tata tertib secara permanen,” jelas Daden.

Ilustrasi/Medcom.id
Terkait bentuk kerja sama ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa akan dibangun ekosistem pendidikan yang aman tanpa harus membentuk badan baru. Salah satu langkahnya adalah menciptakan tata tertib untuk menutup celah kekerasan seksual yang selama ini kerap terulang.
“Kami akan lakukan secepatnya, kemarin Pak Menteri juga sudah minta kepada kita untuk mendraft “
Sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan seksual di Pati, Komnas Perempuan dijadwalkan akan melakukan kunjungan lapangan dan pemantauan langsung pada 11-12 Mei mendatang. Hal ini dilakukan guna memastikan penanganan kasus di daerah berjalan sesuai dengan regulasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.