Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo (kedua dari kiri). Dok. Pemdes Kemendagri
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Sultra
Achmad Zulfikar Fazli • 13 June 2026 19:32
Muna: Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mempercepat penyelesaian batas desa di tiga kabupaten, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabupaten tersebut, yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Program ini mendesak dilakukan karena data nasional pada 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4 persen (10.909 desa). Bahkan, ketiga kabupaten di Sultra tersebut masih berada di angka 0 persen untuk progres capaian batas desanya.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik. Tetapi, juga agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik.
"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," kata La Ode saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) 2026 di Muna, Sabtu, 13 Juni 2026.
Dalam ILASPP, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. La Ode berharap pemanfaatan teknologi, seperti citra satelit dan pemetaan spasial, dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum.
Menurut dia, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, serta membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.
"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," papar La Ode.
Baca Juga:
Ditjen Bina Adwil Paparkan Kunci Penataan Kawasan Pasuruan |

Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) 2026 di Muna. Dok, Pemdes Kemendagri
Untuk mendukung daerah, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.
Dalam kesempatan itu, dia meminta pemerintah daerah mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik.
Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat. Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat.
“Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri," kata La Ode.