Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. Foto: Istimewa.
Ditjen Bina Adwil Paparkan Kunci Penataan Kawasan Pasuruan
Anggi Tondi Martaon • 10 June 2026 00:22
Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif dalam penataan kawasan di Pasuruan Timur, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI membahas persoalan lahan antara TNI AL dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Dalam penjelasannya, Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak 1960.
Kepastian Hukum dan Fakta Wilayah
Safrizal menjelaskan, secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare.Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujar Safrizal melalui keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Urgensi Zonasi Pemanfaatan Ruang
Safrizal menyampaikan Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di lahan 3.600 hektare tersebut. Perlu dipetakan secara detail wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis atau ekonomi.Regulasi Pelepasan Aset Negara
Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Menurut dia, proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara.Belajar dari Keberhasilan Kasus Magelang (Take and Give)
Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai. Dia mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam pada masa lalu.“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama," ungkap Safrizal.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. Foto: Istimewa.
Validasi Data Lapangan dan Pemetaan Polygon
Sebagai langkah konkret ke depan, Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik per titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut.Menurut Safrizal, data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.
Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun.