Ilustrasi LPSK. Foto: Dok Medcom.id
LPSK Turun Tangan Lindungi Balita Korban Perdagangan Orang di Tamansari
Candra Yuri Nuralam • 18 February 2026 07:33
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh atensi khusus pada kasus perdagangan balita di Tamansari, Jakarta Barat. LPSK memberikan perlindungan kepada korban.
"Negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Februari 2026.
Antonius mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Polri untuk membahas perlindungan terhadap korban. Identitas korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum bisa dipublikasikan.
"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," ucap Antonius.
Baca Juga:
Polres Jakbar Bongkar Jaringan Penjualan Bayi hingga ke Pelosok Jambi |

Ilustrasi TPPO. Medcom.id
Anak korban TPPO telah dititipkan di panti asuhan. LPSK memastikan mereka mendapatkan rehabilitasi yang sesuai.
"Kini hak korban telah pula diperkuat pengaturannya dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru," ucap Antonius.
Kasus perdagangan balita ini terkuak saat seorang ibu menjemput anaknya di rumah kerabat pada 31 Oktober 2025. Anak itu disebut hilang di tempat bermain, namun sebenarnya, dijual dengan harga Rp17,5 juta di Jambi.