Kejagung Sita 390 Ton Tanah terkait Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi. Dok. Tangkapan Layar

Kejagung Sita 390 Ton Tanah terkait Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

Achmad Zulfikar Fazli • 8 July 2026 17:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ekspor mineral non-logam atau logam tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. Salah satunya kontainer tanah yang bermuatan logam tanah jarang.

“Ya. Jadi yang sekarang ditahan di sana di Batam ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Nah di dalam situ mengandung mineral tanah jarang,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Penyidik Kejagung juga menggeledah kantor dan rumah tersangka di wilayah Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang memperkuat adanya rasuah dan menetapkan tiga tersangka.

“Barang bukti sudah kami lakukan penyitaan,” ujar Syarif.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan, dan Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo Gian Prabuharto sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Achmad Zulfikar Fazli)