Imbas SPPD Fiktif Eks Kajari HSU, Kejagung Evaluasi Penggunaan Anggaran

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra

Imbas SPPD Fiktif Eks Kajari HSU, Kejagung Evaluasi Penggunaan Anggaran

Candra Yuri Nuralam • 31 December 2025 17:19

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permainan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang dilakukan eks Kepala Kejaksaan (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman. Penggunaan anggaran Kejaksaan akan dievaluasi.

“Nanti ada evaluasi. Setiap periode (ke) berapa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.

Anang mengatakan evaluasi dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan. Hal itu juga bentuk pengawasan yang dilakukan Kejagung.

“Dari pengawasan ada bagian keuangannya, atau seperti itu. Kalau bohong akan ketahuan kok,” ucap Anang.
 

Baca Juga: 

KPK Perdalam Kronologi Pemerasan Eks Kajari Hulu Sungai Utara


Anang meminta semua Kepala Kejaksaan Negeri atau Tinggi tidak mempermainkan anggaran. Sebab, cepat atau lambat semua kebohongan akan terbongkar.

“Enggak bisa ditutupi lama-lama, ya,” ujar Anang.

Albertinus Parlinggoman dijerat kasus dugaan pemerasan pada penegakan hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain memeras orang, Albertinus diduga kerap membuat SPPD fiktif untuk kepentingan pribadinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)