Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
KPK Perdalam Kronologi Pemerasan Eks Kajari Hulu Sungai Utara
Candra Yuri Nuralam • 31 December 2025 16:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam kronologi pemerasan penegakan hukum yang menjerat eks Kepala Kejaksaan (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN). Sebanyak 15 saksi diperiksa pada 29-30 Desember 2025.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.
Budi mengatakan ke-15 saksi diperiksa di Polda Kalimantan Selatan. Selain itu, penyidik KPK meminta mereka menjelaskan soal proses pemotongan anggaran.
“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yaitu dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” ucap Budi.
Baca Juga:
Pemerasan 3 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Didalami KPK lewat 15 Saksi |
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.