Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dok. Istimewa
Menaker: THR Pegawai Swasta Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran
Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2026 14:45
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pekerja di perusahaan swasta. Dalam surat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Idul Fitri.
Ketentuan pembayaran THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Dalam Surat Edaran kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2026.
Baca Juga:
Pemerintah Rogoh Rp55 Triliun Buat THR ASN TNI/Polri 2026, Naik 10% |

Pemerintah mengumumkan soal ketentuan pemberian THR. Dok. Istimewa
Dia menambahkan akan lebih baik jika perusahaan membayar THR lebih awal sebelum H-7 Lebaran. "Kami sudah merincikan tata cara perhitungan besaran dari THR. Kemudian, kita menekankan THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan total pekerja penerima upah berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 26,5 juta. Pembayaran THR untuk pekerja swasta diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.
"Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja, dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," ujar dia.