Kejagung Sita Uang Asing Terkait Kasus Samin Tan

Kejaksaan Agung. Dok. MI

Kejagung Sita Uang Asing Terkait Kasus Samin Tan

Candra Yuri Nuralam • 30 March 2026 17:44

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ada uang asing yang disita penyidik.

"(Disita) uang tunai mata uang asing," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.

Anang belum bisa memerinci total uang yang disita penyidik Kejagung karena masih dalam penghitungan. Ada juga dokumen dan alat berat terkait perkara ini yang disita penyidik.

Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah perangkat komputer terkait kasus ini. Semua barang yang diambil bakal dipakai untuk pembuktian.

"Untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar Anang.

Baca Juga: 

Kasus Samin Tan Diusut Kejagung Pakai KUHAP Baru


Tersangka kasus tambang Samin Tan. Foto- Antara

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunakan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)