Noel Laporkan Tahanan Rumah Yaqut ke Dewas KPK, Jubir: Sah-Sah Saja

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Noel Laporkan Tahanan Rumah Yaqut ke Dewas KPK, Jubir: Sah-Sah Saja

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2026 19:36

Jakarta: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terkait status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Maret 2026.

Budi menilai laporan dari kubu Noel bentuk kontrol publik atas kerja KPK. Pihaknya, butuh partisipasti publik yang besar dalam penanganan kasus rasuah di Indonesia.

“Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi.
 


KPK mempersilakan Dewas Lembaga Antirasuah memproses laporan sesuai dengan kewenangannya. Budi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” terang Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyarankan Noel meminta pemindahan status menjadi tahanan rumah ke majelis hakim. Sebab, perkaranya sudah masuk tahap persidangan.


Ilustrasi KPK. Foto: Metro TV/Fachri

“Ada tahap penuntutan kemudian juga kalau di nanti di persidangan kewenangannya di penahanan di majelis hakim ya tentu pertimbangan tersendiri dari masing-masing level tersebut gitu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan, KPK tidak bisa memberikan keputusan jika kasusnya sudah pada tahap persidangan. Permintaan Noel tidak bisa disamakan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Menurut Asep, kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji masih pada tahap penyidikan. Jadi, penahanan tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)